28 Mei 2014
21 April 2014
TULISAN 4 (Pokok-Pokok Pikiran dalam RUU ITE)
Kemajuan spektakuler di bidang teknologi komputer berupa internet berdampak besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang sangat cepat.
Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
-Pasal 9 Bentuk Tertulis
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Darri Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
Sumber :
http://ruwana.blogspot.com/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html
TULISAN 3 (Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi)
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakancyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.
Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
- Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
- E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
- Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
- Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
keterbatasan UU IT
UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut.
UU ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan hukum.
masih banyak pertanyaan terhadap UU yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah terjadi peningkatan pengguna internet di negeri ini, dimana masih mahalnya harga koneksi internet, ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan situs porno, yang seharusnya tak ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat mengikuti teknologi yang ada, atau pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh kepentingan pemodal asing.
Sumber :
http://ririndisini.wordpress.com/2011/03/22/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam-mengatur-penggunaan-teknologi-informasi-uu-ite/
TULISAN 2 (Ruang Lingkup UU tentang Hak Cipta & Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAN)
Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
LINGKUP HAK CIPTA (Ciptaan Yang Dilindungi) :
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Pendaftaran Hak Cipta
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Sumber :
http://boimzenji.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html
http://galih90.blogspot.com/2012/04/ruang-lingkup-uu-19-tahun-2002-tentang.html
TULISAN 1 (Cyber Law, Computer Crime & Council of Europe Convension of Crime Cyber Crime)
1. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari sini lah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
2. Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
3. Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
Sumber :
http://okkiprasetio.blogspot.com/2012/04/cyberlaw-computer-crime-act-council-of.html
http://jijidzone.blogspot.com/2011/02/kasus-kasus-computer-crime-atau-cyber.html
http://ervisoetedjo.blogspot.com/2012/11/definisi-cyber-law.html
26 Maret 2014
Tugas 1 (Around The Computer, Through The Computer, Prosedur dan Lembar Kerja IT Audit, dan Tools IT Audit dan Forensik)
Around The Computer
Audit around the computer adalah proses yang dilakukan oleh sistem komputer perlu untuk tidak diaudit sebagai auditor mengharapkan bahwa bukti audit yang cukup dan tepat dapat diperoleh dengan mendamaikan input dengan output. Dengan kata sederhana bukti diambil dan kesimpulan yang dicapai tanpa mempertimbangkan bagaimana input sedang diproses untuk memberikan output. Kadang-kadang juga berarti melakukan audit tanpa menggunakan sistem komputer. Namun, mantan secara luas dipahami makna kalimat. Sekarang audit hari sekitar komputer dianggap sebagai pendekatan audit. Hal ini lebih sering dikenal sebagai pendekatan audit kotak hitam
Pendekatan ini paling sering digunakan karena:
a. pengolahan yang dilakukan oleh komputer terlalu sederhana misalnya pengecoran, menyortir dll
b. auditor sudah tahu keandalan perangkat lunak. Hal ini terjadi dengan sebagian besar software off-the-shelf digunakan oleh klien tanpa perubahan di rumah dan dengan demikian tidak perlu diperiksa.
c. auditor tidak memiliki tujuan untuk memperoleh pemahaman tentang sistem komputer dan dengan demikian resort dengan pendekatan ini.
d. auditor tidak memiliki keahlian atau keterampilan untuk memahami atau menggunakan sistem komputer untuk tujuan audit.
e. auditor tidak diberikan akses ke sistem komputer pada tingkat yang diperlukan
Audit around the computer digunakan dalam situasi ketika auditor berpendapat bahwa sistem komputer yang handal dan sering perbandingan input yaitu dokumen sumber ke output yaitu laporan keuangan yang dilakukan yang dalam penilaian auditor sudah cukup. Dalam auditor lain tidak akan menilai apakah diperlukan kontrol berada di tempat dan jika mereka bekerja secara efektif beroperasi sementara input diproses. Karena alasan yang sama, mengandalkan terlalu banyak pada pendekatan ini tidak dianjurkan untuk aspek-aspek penting dari audit terutama di mana risiko dinilai tinggi karena hal ini dapat mengakibatkan pemeriksaan tidak efektif dan akhirnya tidak pantas Audit pendapat yang diungkapkan oleh auditor.
Seperti disebutkan sebelumnya auditor yang akan melewati sistem komputer dan tidak akan memeriksa keberadaan dan / atau efektivitas operasi pengendalian dalam pengolahan data karena itu auditor dapat menggunakan salah satu atau kombinasi dari metode berikut:
1. Output Oriented Method: Sample pilih informasi yang dihasilkan oleh sistem komputer (output) dan membandingkannya dengan sistem yang ideal auditor atau informasi yang dikumpulkan dari sumber-sumber atau bukti yang dikumpulkan oleh auditor dengan penerapan prosedur audit lain lain. Misalnya membandingkan saldo piutang dengan pernyataan rekening yang diterima dari pelanggan atau membandingkan catatan saham dengan laporan jumlah persediaan
2. Input Oriented Method: Contoh pilih dokumen sumber (input) yang diumpankan ke sistem komputer untuk pengolahan dan auditor independen proses input menggunakan sistem komputer sendiri atau perangkat lunak dan kemudian membandingkan output yang dihasilkan oleh sistem komputer auditor dengan output yang dihasilkan oleh sistem komputer klien untuk mengkonfirmasi keakuratan, kelengkapan dan pernyataan lainnya. Pengolahan Auditor dapat dilakukan secara manual tanpa bantuan komputer. Sebagai contoh sistem klien melaporkan bahwa saldo buku kas mendamaikan dengan saldo bank per bank statement. Auditor dapat melakukan rekonsiliasi sendiri untuk mengkonfirmasi apakah itu benar.
Sebagaimana dibahas sebelumnya bahwa pendekatan ini datang dengan kelemahan serius dan dapat membuat audit yang tidak berguna. Mendapatkan teknis kita bisa mendiskusikan bagaimana dua metode di atas dapat membatasi efektivitas Audit:
Misalnya dalam output orientasi pendekatan auditor sedang mempertimbangkan hanya produk akhir mengabaikan apa yang telah dimasukkan ke dalam sistem yaitu input mungkin tidak lengkap atau sama sekali salah dan auditor melihat output tidak dapat mengidentifikasi masalah tersebut. Misalnya membandingkan catatan saham dengan persediaan tidak membantu auditor dalam mengidentifikasi apakah persediaan telah disalahgunakan. Untuk auditor ini harus sesuai output dengan dokumen masukan yaitu source seperti pesanan pembelian, barang yang diterima catatan, barang pengiriman catatan dll
Demikian pula, dalam pendekatan yang berorientasi input, meskipun itu lebih baik daripada pendekatan yang berorientasi output sebagai auditor reperforms proses independen dan output harus sesuai, bagaimanapun, auditor tidak memiliki cara untuk menemukan apakah sistem komputer telah diprogram untuk memberikan hasil yang sama jika sistem klien digunakan . Dan jika auditor memiliki sistem komputer sendiri maka masalah biaya-manfaat mungkin timbul. Selain itu mungkin akan sangat sulit untuk memastikan alasan penyimpangan dan auditor yang harus memeriksa sistem itu sendiri.
Audit Through The Computer
Audit through the computer adalah audit yang dilakukan untuk menguji sebuah sistem informasi dalam hal proses yang terotomasi, logika pemrograman, edit routines, dan pengendalian program. Pendekatan audit ini menganggap bahwa apabila program pemrosesan dalam sebuah sistem informasi telah dibangun dengan baik dan telah ada edit routines dan pengecekan pemrograman yang cukup maka adanya kesalahan tidak akan terjadi tanpa terdeteksi. Jika program berjalan seperti yang direncanakan, maka semestinya output yang dihasilkan juga dapat diandalkan.
PROSEDUR IT AUDIT
● Kontrol lingkungan:
1. Apakah kebijakan keamanan (security policy) memadai dan efektif ?
2. Jika data dipegang oleh vendor, periksa laporan ttg kebijakan dan prosedural yg terikini dr external auditor
3. Jika sistem dibeli dari vendor, periksa kestabilan finansial
4. Memeriksa persetujuan lisen (license agreement)
● Kontrol keamanan fisik
5. Periksa apakah keamanan fisik perangkat keras dan penyimpanan data memadai
6. Periksa apakah backup administrator keamanan sudah memadai (trained,tested)
7. Periksa apakah rencana kelanjutan bisnis memadai dan efektif
8. Periksa apakah asuransi perangkat-keras, OS, aplikasi, dan data memadai
● Kontrol keamanan logikal
9. Periksa apakah password memadai dan perubahannya dilakukan reguler
10.Apakah administrator keamanan memprint akses kontrol setiap user
CONTOH – CONTOH
– Internal IT Deparment Outputnya Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam dan Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui.
– External IT Consultant Outputnya Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya Outsourcing yang tepat dan Benchmark / Best-Practices
CONTOH METODOLOGI AUDIT IT
BSI (Bundesamt für Sicherheit in der Informationstechnik)
● IT Baseline Protection Manual (IT- Grundschutzhandbuch )
● Dikembangkan oleh GISA: German Information Security Agency
● Digunakan: evaluasi konsep keamanan & manual
● Metodologi evaluasi tidak dijelaskan
● Mudah digunakan dan sangat detail sekali
● Tidak cocok untuk analisis resiko
● Representasi tdk dalam grafik yg mudah dibaca
Tools yang digunakan untuk Audit IT dan Audit Forensik
● Hardware:
– Harddisk IDE & SCSI. kapasitas sangat besar, CD-R,DVR drives
– Memori yang besar (1-2GB RAM)
– Hub, Switch, keperluan LAN
– Legacy hardware (8088s, Amiga, …)
– Laptop forensic workstations
● Software
– Viewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de
– Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
– Hash utility (MD5, SHA1)
– Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
– Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
– Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit
– Disk editors (Winhex,…)
– Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
– Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi bukti bukti.
Tools dalam Forensik IT
1. Antiword
1. Antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
2. Autopsy The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
3. Binhash Binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.
4. Sigtool Sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
5. ChaosReader ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
6. Chkrootkit Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
7. Dcfldd Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
8. Ddrescue GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
9. ForemostForemost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.
10. Gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
11. Galleta Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.
12. Ishw Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
13. Pasco Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
14. Scalpel Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.
Lebar Kerja IT Audit
Bahasan / Lembar Kerja IT Audit:
● Stakeholders:
– Internal IT Deparment
– External IT Consultant
– Board of Commision
– Management
– Internal IT Auditor
– External IT Auditor
● Kualifikasi Auditor:
– Certified Information Systems Auditor (CISA)
– Certified Internal Auditor (CIA)
– Certified Information Systems Security Professional (CISSP)
– dll
● Output Internal IT:
– Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam
– Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui
● Output External IT:
– Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya
– Outsourcing yang tepat
– Benchmark / Best-Practices
● Output Internal Audit & Business:
– Menjamin keseluruhan audit
– Budget & Alokasi sumber daya
– Reporting
Contoh prosedur dan lembar kerja IT Audit Prosedur IT
* Pengungkapan Bukti Digital
* Mengiddentifikasi Bukti Digital
* Penyimpanan Bukti Digital
* Analisa Bukti Digital
* Presentasi Bukti Digital
Contoh :
* Internal IT Deparment Outputnya Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam dan Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui.
* External It Consultant Outputnya Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya Outsourcing yang tepat dan Benchmark / Best-Practices.
Sumber : http://pakaccountants.com/what-is-audit-around-the-computer/
Sumber : http://rainzacious.blogspot.com/2013/03/tugas-perbedaan-audit-arround-computer.html
Sumber : http://nindyauntari.blogspot.com/2011/03/it-audit-dan-forensic-beserta-contoh.html
Sumber : http://mami96.wordpress.com/2012/02/29/it-audit-trailreal-time-audit-it-forensik/
19 Maret 2014
Tulisan 4 (IT Audit Trail, Realtime Audit, IT Forensik)
Audit Trail
Audit trail sebagai “yang menunjukkan
catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah
dilakukan selama periode waktu tertentu”. Dalam telekomunikasi, istilah ini
berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan jasa, atau data membentuk
suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa, yang digunakan untuk
melacak transaksi yang telah
mempengaruhi isi record.
Dalam informasi atau
keamanan komunikasi, audit informasi berarti catatan kronologis
kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan dari urutan
peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara.
Dalam penelitian keperawatan, itu mengacu
pada tindakan mempertahankan log berjalan atau jurnal dari keputusan yang
berkaitan dengan sebuah proyek penelitian, sehingga membuat jelas
langkah-langkah yang diambil dan perubahan yang dibuat pada protokol asli.
Dalam akuntansi, mengacu
pada dokumentasi transaksi
rinci mendukung entri
ringkasan buku. Dokumentasi ini
mungkin pada catatan kertas atau elektronik. Proses yang menciptakan jejak
audit harus selalu berjalan dalam mode istimewa, sehingga dapat mengakses dan
mengawasi semua tindakan dari semua pengguna, dan user normal tidak bisa
berhenti / mengubahnya.
Selanjutnya, untuk alasan yang
sama, berkas jejak atau tabel database dengan jejak tidak boleh diakses oleh
pengguna normal. Dalam apa yang berhubungan dengan audit trail, itu juga sangat
penting untuk mempertimbangkan isu- isu tanggung jawab dari jejak audit Anda,
sebanyak dalam kasus sengketa, jejak audit ini dapat dijadikan sebagai bukti
atas kejadian beberapa.
Perangkat lunak ini dapat beroperasi dengan
kontrol tertutup dilingkarkan, atau sebagai sebuah ‘sistem tertutup, ”seperti
yang disyaratkan oleh banyak
perusahaan ketika menggunakan
sistem Audit Trail.
Real Time Audit
Dari beberapa sumber yang didapat yang
dimaksud dengan Real Time Audit (RTA) adalah suatu sistem untuk mengawasi
teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status
saat ini dari semua kegiatan dengan mengkombinasikan prosedur sederhana atau
logis untuk merencanakan dan melakukan dana kegiatan, siklus proyek pendekatan
untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung, dan penilaian termasuk cara
mencegah pengeluaran yang tidak sesuai. Audit IT lebih dikenal dengan istilah
EDP Auditing (Electronic Data Processing) yang digunakan untuk menguraikan dua
jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Salah satu penggunaan istilah
tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi
pengendalian-pengendalian internal dalam EDP. Pada audit IT sendiri berhubungan
dengan berbagai macam-macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen
Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral
Science. Tujuan dari audit IT adalah untuk meninjau dan mengevaluasi
faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan
keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi yang bersifat online atau
real time. Pada Real Time Audit (RTA) dapat juga menyediakan teknik ideal untuk
memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja karena
sistem ini tidak mengganggu atau investor dapat memperoleh informasi yang
mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer.
IT forensics
IT Forensik adalah cabang dari ilmu
komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum
yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Komputer forensik
juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu
pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti
digital.
IT
Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara
menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk
memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan
keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem
komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik
(misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara
berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki
cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan ,
database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Tujuan IT Forensik
•Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari
sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut
setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan
dalam proses hukum.
•Mengamankan dan menganalisa bukti digital.
Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security
Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka
telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan
komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu : 1.Komputer fraud :
kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2.Komputer crime: kegiatan berbahaya dimana
menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum
Alasan Penggunaan IT Forensik
•Dalam kasus hukum, teknik komputer
forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa
(dalam kasus pidana) atau milik penggugat (dalam kasus perdata).
•Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan
atau kesalahanhardware atau software.
•Untuk menganalisa sebuah sistem komputer
setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang
memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.
•Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang
karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
• Untuk mendapatkan informasi tentang
bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja,
ataureverse-engineering.
Sumber :
http://estiprast.blogspot.com/2012/04/artikel-etika-profesionalisme.html
http://benx-imajination.blogspot.com/2011_05_01_archive.html
Langganan:
Postingan (Atom)


